Senin, 09 Januari 2012

Contoh Koperasi SUKSES


Sukses, RAT Koperasi Samba Mandiri Mendapat Banyak Pujian
(Kisah Koperasi Sukses di desa )
Koperasi Samba Mandiri berhasil mengawali tahun 2011 dengan baik. Keberhasilan melaksanakan RAT jauh-jauh hari sebelum batas akhir yang ditentukan Dinas Koperasi yaitu 31 Maret 2011, mendapatkan pujian dari berbagai pihak.
Kepala Dekopinda Kab. Karangasem, Bpk I Gede Ngurah menyampaikan terima kasih kepada pengurus Koperasi Samba Mandiri yang telah menyelenggarakan RAT tepat waktu. Perwakilan dari dinas Koperasi dan UKM Kab Karangasem juga menyatakan hal yang sama. Bahkan Korwil Dekopinda Kec Rendang, yang juga ketua Koperasi Unit Desa Rendang menyatakan Koperasi Samba Mandiri berhasil mendahui KUD Rendang dalam mengadakan RAT.
Selain mendapat pujian dari para pejabat, RAT ini juga menjadi topik hangat dimasyarakat. Hal ini dikarenakan Koperasi Samba Mandiri mengadakan undian Voucher Belanja untuk 17 orang dengan total Voucher Belanja sebesar Rp 400.000. Anggota Koperasi dan masyarakat yang hadir dalam RAT sangat antusias untuk mengikuti undian ini.
Pemenang Voucher Belanja Rp 100.000 ketika dimintai komentar mengatakan merasa sangat senang karena mendapat Voucher Belanja sebesar Rp 100.000 "rasanya seperti mimpi, aku bisa dapat Voucher Belanja Rp 100.000, nanti Voucher Belanja itu akan akan belikan barang dagangan" katanya dengan berbinar. Memang bisa dikatakan dia mendapat 2 kali untung, yang pertama tentu saja karena mendapat Voucher Belanja, yang kedua Voucher Belanja tersebut dia belikan barang dagangan terus dijual lagi, ya untung lagi, bisa-bisa Voucher Belanja senilai Rp 100.000 bisa menjadi senilai Rp 125.000.
Bagi Koperasi Samba Mandiri, acara tahunan yang diwajibkan Dinas Koperasi ini tidak dijadikan beban tetapi sebaliknya acara ini dijadikan ajang promosi. "Kita Koperasi yang sehat, kenapa harus takut mengungkapkan keuangan kita ke Dinas Koperasi dan masyarakat, justru dengan masyarakat tahu keuangan kita mereka akan menjadi lebih percaya sama kita, disitulah poin promosinya" kata penasehat keuangan Koperasi Samba Mandiri yang enggan ditulis identitasnya. "Kita sengaja undang masyarakat cukup banyak dan kita adakan undian Voucher Belanja. Masyarakat yang hadir, apalagi yang menang undian Voucher Belanja, pasti akan bercerita ke masyarakat lainnya. Hal ini tentunya akan membuat image Koperasi Samba Mandiri di masyarakat semakin bagus" katanya menambahkan.

Keuntungan Koperasi bagi Anggotanya(secara keuangan)


  1. Bagi hasil sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh anggota.
  2. Anggota dapat meminjam dana untuk modal modal usaha dan mengembalikan sesuai dengan     kemampuan mereka sampai seluruh hutang terbayarkan.
  3. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
  4. Anggota tidak diberatkan dengan sistem bunga seperti pinjaman pada bank komersil.
  5. Anggota koperasi akan memiliki jaringan yang luas untuk mengembangkan usaha mereka.
     6.      Biaya transaksi yang ditimbulkan apabila anggota menggunakan koperasi dalam melakukan kegiatan usahanya juga perlu lebih kecil jika dibandingkan dengan tanpa koperasi. 
     7.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya
     8.      Anggota dapat meningkatkan batas pinjaman yang dapat diberikan, apabila pada pinjaman sebelumnya anggota dapat melunasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Apakah Prinsip Ekonomi Koperasi Sesuai dengan Kebutuhan Bangsa Indonesia



YA, prinsip ekonomi koperasi Indonesia sudah sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia karena dalam prinsipnya yaitu :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha  
    masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemandirian;

merupakan sifat-sifat demokratis, kebersamaan dan gotong royong yang dianut oleh sebagian besar, bahkan keseluruhan bagi bangsa Indonesia.

DASAR – DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA


  •  pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
 (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  •   Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966
Landasan-landasan Koperasi Indonesia
(1) Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
(2) Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
(3) Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.